a.Menyetujui
mengangkat Bapak Azahar Bin Zaini sebagai
Komisaris Perseroan dan Ibu Eranur Shahda
binti Amin Shah sebagai Direktur Perseroan
dan menambah seorang Komisaris Independen
dengan menunjuk Bapak Johan Oloan Silalahi
sebagai Komisaris Independen, masing-masing
dengan masa jabatan dimulai sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun
buku 2009 yang diselenggarakan pada tahun
2010. Dengan demikian susunan Komisaris
dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya
Rapat ini adalah :
Komisaris :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
: Eddy Wikundono Santoso
Komisaris merangkap Komisaris Independen
: Johan Oloan Silalahi
Komisaris : Andi Oey
Komisaris : Azahar bin Zaini
Direksi :
Direktur Utama : Ismail Hirawan
Direktur : Binsar Napitupulu
Direktur : Sun Jen Tjin
Direktur : Sony Sunjaya
Direktur : Eranur Shahda binti Amin Shah
c.Memberikan kuasa kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan mengenai
perubahan susunan anggota Komisaris
dan Direksi tersebut dalam suatu
akta tersendiri dihadapan Notaris
serta mengurus pemberitahuan dan
pendaftaran kepada instansi yang
berwenang berkenaan dengan perubahan
susunan Komisaris dan Direksi Perseroan
diatas..